Banjarnegara, serayunews.com
Kepala Rutan Banjarnegara Karyono mengatakan, pemindahan 10 napi ke LP Purwokerto ini selain untuk pembinaan lebih lanjut juga bagian dari upaya untuk mengurangi over crowded rumah tahanan Banjarnegara yang saat ini masih di kelas II B.
“Totalnya ada 10 narapidana, 2 dari mereka dipindahkan ke LP Narkotika II B Purwokerto dan 8 lainnya ke LP II A Purwokerto,” ujarnya.
Menurutnya, pemindahan warga binaan tersebut sebelumnya sudah diajukan dan telah disetujui oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa tengah Nomor : W.13.PK.01.01.02-782.
“Setelah mendapatkan persetujuan, kemudian kami melakukan koordinasi dengan kepala lapas. Setelah disetujui, hari ini kami lakukan pemindahan napi tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid 19, maka proses pemindahan napi dilakukan sesuai dengan protoko kesehatan secara ketat, termasuk dilakukan tes swab antigen dan dengan pengawalan ketat petugas.
“Pemnidahan ini kita juga memberikan informasi pada keluarga napi yang bersangkutan, termasuk memberikan laporan pada para pihak dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terkait pemindahan ini,” ujarnya.