SERAYUNEWS – Sejumlah Caleg di Banyumas, mengeluhkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Pasalnya, hasil perolehan suara yang ada di website Informasi Publik Pemilu milik KPU itu, tidak sesuai dengan hasil hitung di TPS ataupun PPK.
Padahal sejak penghitungan suara, masyarakat banyak yang memantau perolehan di website tersebut. Namun ternyata, data pada laman Sistem Informasi Publik itu tidak bisa menjadi acuan.
Alfiatun Khasanah, Caleg DPRD Banyumas dari Partai Gerindra menyampaikan, perolehan suara yang dia catat dari TPS sudah mencapai belasan ribu. Namun, angka yang tertera di Sistem Informasi Pemilu suaranya masih di angka 6.000-an.
“Total dari empat kecamatan, saya dapat 15.500 suara. Itu berdasarkan C 1. Tapi yang dari Sirekap, tidak sampai 10.000,” katanya.
Keluhan lain datang dari Supangkat, Politisi dari Partai Golkar. Sampai hari ini, di web Sistem Informasi Pemilu dia masih menempati posisi tertinggi di Dapil 2 Banyumas.
Perolehan suaranya, tercatat 2.978 suara. Tetapi dari hasil hitung di TPS yang ada di Dapilnya, dia sudah meraih 12.000 suara lebih.
“Sirekap ini menyesatkan, aplikasinya ngaco! Tidak bisa jadi acuan,” kata dia.
Dia menambahkan, penghitungan suara hasil Pemilu sebaiknya menunggu hasil rekapitulasi dari tingkat Desa, Kecamatan, dan sampai Kabupaten saja.
“Tinggal menunggu dari TPS saja, kalau ternyata data pada aplikasi Sirekap tidak valid, sebaiknya jangan di tampilkan dulu,” kata dia.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan, tidak sedikit peserta Pemilu yang menyampaikan keluhan serupa padanya.
Tidak bisa dia pungkiri, aplikasi Sirekap memang sempat mengalami error. Kondisi itu tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas saja. Bahkan, KPU RI sempat memberhentikan rekapitulasi di tingkat kecamatan karena error.
“Saran dan masukan kami tampung, kita sudah berusaha bekerja optimal. Memang Sirekap sempat error, jajaran kami masih terus melakukan rekapitulasi,” kata dia.
Fathoni menambahkan, untuk hasil perolehan suara yang valid sebaiknya menunggu hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten. Nantinya juga akan mereka publikasikan.
“Jadi untuk hasil perolehan resmi, menunggu hasil pleno dari KPU saja,” ujarnya.