SERAYUNEWS– Awal mencuatnya dugaan kasus aborsi yang terjadi di wilayah Kelurahan Wirasana, Purbalingga, berawal dari laporan seorang perempuan. Dalam laporannya ke pihak kepolisian, dia mengaku sebagai korban eksploitasi seksual.
“Jadi awalnya ada laporan, dalam laporannya perempuan yang mengaku sebagai korban eksploitasi seksual,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyatno, Jumat (26/05/2023).
Gadis ini telah menjalin hubungan asmara dengan terlapor sejak tahun 2020. Selama menjalani hubungan, mereka sudah berkali-kali melakukan hubungan badan. Sampai pada akhirnya, ada pengakuan pernah keguguran.
“Pelapor diminta minum oleh terlapor, terus keguguran,” ujarnya.
Saat itu terlapor yang masih gadis, sudah mengandung tiga bulan. Janin yang gugur itu, dipendam di sekitar kantor koperasi tempat mereka bekerja. Hal itu terjadi pada tahun 2022, sekitar bulan November.
“Laporannya ke polisi dilakukan pada 15 Mei 2023,” kata Kasat Reskrim.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut, dengan mencari bukti-bukti untuk memperkuat dugaan. Namun, sampai saat ini janin atau bekas janin yang dikubur itu belum ditemukan. Meskipun sudah ada tiga orang yang dimintai keterangan, masing-masing pelapor, terlapor, dan satu orang yang dimintai tolong untuk mengubur.
“Sing ini kami akan lanjutkan penggalian, untuk mencari bukti,” kata dia.