Purbalingga, serayunews.com
Sejumlah 398 orang mengikuti Latsar pada tahun 2022 ini. Mereka merupakan CPNS Golongan III Angkatan I sampai dengan V Kabupaten Purbalingga. Para CPNS menjalankan masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS. Mereka wajib mengikuti dan lulus Latsar. Sehingga Latsar ini adalah prasyarat dan wajib diikuti oleh para CPNS untuk diangkat menjadi PNS.
“Tidak hanya diikuti, para peserta juga wajib lulus pada ujian akhir atau post test,” kata Herni, Senin siang.
Herni menegaskan salah satu fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni pelayan publik, bukan lagi ASN yang dilayani. Ketika memilih profesi sebagai ASN, di situlah kontrak kerjanya untuk menjadi pelayan masyarakat. Sehingga bagi para CPNS peserta Latsar yang masih punya jiwa ingin dilayani, merasa dari kalangan atas, orang terpandang, orang pintar, tidak mau kotor menjadi pembantunya masyarakat maka harus sadar diri.
“Sekarang masih dalam uji coba mas-mbak semuanya, tapi kalau nanti ketika sudah berkedudukan sebagai PNS ini yang harus panjenengan sadar betul, pelayan masyarakat. Ini yang tidak boleh dilupakan. Jadi kalau masih enggan kita menjadi pelayan, saatnya belum terlambat, mundurlah kalian,” kata dia.
Herni menambahkan, zaman sudah sangat berbeda, paradigma sudah bergeser. Jika dulu terkesan ASN yang dilayani, sekarang sudah kembali pada fungsi yang sebenar-benarnya yaitu kita yang melayani.
“Jadi kalau ada ASN yang ogah-ogahan melayani sesuai dengan tusinya, mumpung belum telanjur mending mundur,” kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Purbalingga Heriyanto, menyampaikan Latsar CPNS Golongan III ini merupakan hasil formasi 2019. Dari 468 orang CPNS, sebanyak 70 di antaranya telah mengikuti dan lulus Latsar tahun 2021 lalu.
“Sisanya sejumlah 398 orang mengikuti (Latsar) pada tahun 2022 ini. Dimana sebanyak 200 orang dengan penyelenggaraan pola kerjasama BPSDMD Provinsi Jawa Tengah dan 198 orang dilakukan pengiriman ke BPSDMD Provinsi Jawa Tengah,” katanya.
Latsar ini dilaksanakan dengan berbagai tahapan pembelajaran. Tahapan distance learning akan diikuti selama 22 hari secara virtual atau daring di instansi masing-masing. Tahapan aktualisasi atau habituasi dilaksanakan selama 30 hari kerja juga di instansi masing-masing. Sedangkan klasikal dilaksanakan selama 6 hari di Hotel Owabong dengan protokol Kesehatan ketat.