Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas melarang keras sekolah-sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) pada awal semester ini. Terlebih dengan adanya rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Banyumas.
Kepala Dindik Kabupaten Banyumas, Irawati mengatakan, sebelum muncul wacana PSBB, pada bulan Januari ini saja, sekolah-sekolah belum diperbolehkan melakukan PTM. Apalagi saat keluar keharusan pemberlakuan PSBB dari 11 sampai 25 Januari 2021.
“Jadi aturannya sudah jelas, sekolah dilarang melakukan PTM, untuk sanksi bagi sekolah yang nekad melakukan PTM, saat ini sedang kita bahas,” katanya, Kamis (7/1/2021).
Irawati menjelaskan, pembelajaran yang dimulai tanggal 4 Januari lalu, tetap dilakukan secara daring. Menurutnya, guru sudah banyak belajar proses belajar-mengajar secara daring selama pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan proses pembelajaran bisa berjalan lancar.
“Baik guru maupun siswa sebenarnya sudah terbiasa dengan belajar daring, jadi tinggal meningkatkan kualitas pembelajaran saja,” tuturnya.
Sementara itu, untuk hasil ujian sekolah yang baru saja selesai bulan lalu, secara umum nilai rata-rata hasil ujian sama. Sebab, selama pandemi Covid-19 ini, ada kebijakan dari kementrian pendidikan supaya kurikulum disederhanakan. Penilaian serta evaluasi hasil ujian menjadi tanggung jawab guru dan sekolah masing-masing. Sehingga sekolah dan guru mempunyai keleluasaan untuk menentukan soal-soal ujian yang disesuaikan dengan materi pelajaran mereka.
Meskipun begitu, Irawati mengakui, jika ada penurunan atau penyesuaian kualitas soal-soal ujian, karena sekolah mempunyai standar sendiri-sendiri. (Hermiana)