SERAYUNEWS – Tahapan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak tahun 2024 akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024) mulai pagi hari.
Sebelum melakukan pencoblosan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat harus membawa dan melampirkan sejumlah dokumen. Hal itu sebagai bukti yang sah agar dapat menggunakan hak suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa ke TPS berdasarkan jenis pemilih, yakni Pemilih Tetap (DPT), Pemilih Tambahan (DPTb), dan Khusus (DPK).
Untuk itu, simak artikel dari serayunews.com mengenai pembahasan apa saja dokumen yang harus pemilih bawa ke TPS saat mencoblos dalam Pilkada serentak 2024 selain KTP.
Selanjutnya, inilah rincian dokumen yang dibawa saat nyoblos Pilkada 2024 sesuai dengan kategori pemilih.
Kategori yang pertama ialah Pemilih DPT yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terverifikasi oleh KPU.
Berikut adalah dokumen yang DPT bawa saat nyoblos Pilkada 2024.
• Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
• Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)
Pemilih kedua yaitu DPTb, WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai domisili. Oleh karena itu, harus melakukan pengurusan pindah memilih dari TPS sebelumnya.
Sebelum mencoblos, DPTb wajib lapor diri terlebih dahulu ke petugas TPS, tujuannya untuk menggunakan hak suaranya.
Inilah dokumen yang DPTb siapkan ketika pencoblosan Pilkada 2024.
• KTP-el atau surat keterangan
• Formulir model A-Surat pindah memilih
Jenis pemilih yang ketiga yakni DPK, merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum terdaftar di DPT dan DPTs.
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya, satu jam sebelum penutupan pemungutan suara. Dengan catatan, surat suara masih tersedia di TPS.
Adapun berkas yang harus DPK bawa saat nyoblos Pilkada 2024 yaitu KTP-el atau surat keterangan.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 14, berikut ini detail tata cara mencoblos.
– Pencoblosan surat suara dilakukan di dalam bilik suara.
– Pemilih wajib memastikan bahwa surat suara yang diterimanya sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
– Kemudian, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.
– Pemilih bisa mencoblos pada bagian nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.
Kemudian, urutan memberikan suara pada Pilkada serentak 2024 adalah sebagai berikut.
1) Datang ke TPS mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
2) Tunjukkan dokumen yang sesuai jenis pemilih ke petugas TPS.
3) Isi daftar hadir dan tunggu sampai nama pemilih dipanggil petugas TPS.
4) Setelah dipanggil oleh petugas TPS, pemilih menerima tiga buah surat suara.
5) Cek kembali dan pastikan surat suara tidak rusak.
6) Masuk ke bilik suara untuk memberikan hak suara.
7) Coblos surat suara. Ketentuannya yaitu coblos menggunakan paku. Lalu, coblos satu kali di kolom foto atau nomor urut, atau nama pasangan calon.
8) Lipat surat suara yang sudah Anda coblos dan masukkan ke dalam kotak suara.
9) Terakhir, mencelupkan satu jari ke tinta ungu sebagai tanda sudah mencoblos.
Demikian, pembahasan tentang dokumen yang harus pemilih bawa saat melakukan pencoblosan pada Pilkada 2024. Gunakan hak pilih Anda!
***