Purwokerto, Serayunews.com- Setelah ditangkap karena melakukan penipuan dan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, GUN (31), warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, kembali terjerat kasus pencabulan dengan korban yang masih berusia 15 tahun.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk. Menurutnya, dari penangkapan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan ternyata ada orang tua yang melaporkan anaknya telah disetubuhi oleh pelaku.
“Setelah kita lakukan pengembangan terhadap pelaku, ternyata ada korban lain menjadi korban persetubuhan oleh pelaku,” kata Kasat, Kamis (17/9).
Korbannya yakni PDO (15), warga Kecamatan Purwokerto Timur. Kasat menjelaskan, awal mula terungkap kasus pencabulan tersebut, yakni pada tanggal 15 September 2020, orang tua korban datang bersama korban ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, guna mengurus sepeda motor anaknya yang juga dibawa oleh pelaku.
Setelah itu, korban kemudian dimintai keterangan oleh petugas, dan korban mengaku telah menjadi korban persetubuhan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.