SERAYUNEWS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah terus mendorong peningkatan kualitas regulasi di daerah.
Salah satu upayanya dilakukan melalui sosialisasi sistem e-Harmonisasi dan evaluasi harmonisasi produk hukum bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Tegal pada Jumat (9/5/2025).
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Oktiana Indi Hertyanti, Prita Hapsari, Rika Marlina, dan Lena Ariyanti.
Mereka melakukan kunjungan kerja langsung ke Bagian Persidangan Setwan Kabupaten Tegal untuk menjalin koordinasi lebih efektif.
Dalam diskusi, tim menggali berbagai kendala yang dihadapi dalam proses harmonisasi, mulai dari aspek teknis penyusunan, pemanfaatan aplikasi, hingga koordinasi lintas instansi.
Selain menggali permasalahan, tim juga mensosialisasikan penggunaan aplikasi e-Harmonisasi.
Mereka menekankan pentingnya sistem ini sebagai alat percepatan dan penyederhanaan proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Melalui sistem ini, produk hukum yang dihasilkan diharapkan tidak hanya harmonis secara substansi, tetapi juga aplikatif dan menjadi solusi terhadap persoalan di masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan tindak lanjut tim pemrakarsa terhadap hasil harmonisasi yang telah dilakukan. Fokus pembahasan adalah penyesuaian terhadap draf inisiatif regulasi yang diusulkan oleh pemrakarsa.
Upaya ini menunjukkan komitmen nyata terhadap pengimplementasian sistem e-Harmonisasi di daerah.
Diharapkan, penerapan sistem ini dapat mendorong peningkatan kualitas regulasi yang lebih berdaya guna, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal.