SERAYUNEWS – Selama enam bulan terakhir terhitung dari bulan Januari-Juni 2024, Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap sebanyak 35 anak dibawah umur. Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak kejahatan atau tindakan yang melanggar hukum.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan bahwa 35 anak yang ditangkap terbagi dalam 14 kasus. Kasus itu, dari mulai aksi pencurian, penganiayaan hingga kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang tergabung dalam aksi geng motor.
“Ada yang sudah selesai prosesnya (hukum, red), ada yang masih berjalan,” ujar Kasat.
Kasus geng motor yang meresahkan memang menjadi salah satu fenomena belakangan ini. Polresta Banyumas sendiri terus berusaha memberantas aksi geng motor yang meresahkan.
Baru-baru ini, Sat Reskrim Polresta Banyumas juga berhasil mengungkap kasus pencurian toko yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Yakni remaja berinisial KPR (15), bersama rekannya OF (21) nekat melakukan pencurian di toko bangunan Jalan Brigjen Encung, Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara pada Selasa (16/7/2024) lalu.
Dalam aksi tersebut OF beserta rekannya membawa satu set komputer yang berada di dalam toko. Namun, setelah pihak kepolisian berhasil melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya, berupa unit komputer, serta sepeda motor yang digunakan keduanya untuk melakukan aksi kejahatan.