SERAYUNEWS – Selama Ramadan, Pemkab Banyumas memangkas jam kerja ASN. Kebijakan baru mengenai penyesuaian jam kerja ASN itu, tertuang pada Surat Edaran Sekda Banyumas Nomor 000.8/13/IV/2024.
Plt Sekda Banyumas, Junaidi mengatakan, sebelum Ramadan jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 07.15 hingga pukul 15.30. Sementara pada hari Jumat, mulai 07.15 dan pulang 15.15 WIB.
“Selama Ramadhan, jam kerja ASN lingkungan pemkab untuk Senin-Kamis menjadi mulai pukul 07.30-14.45. Sedangkan pada hari Jumat, mulai pukul 07.30-11.00,” katanya, Jumat (08/03/2024).
Menurutnya, ada pengurangan jam kerja selama sepekan sebanyak 5 jam. Pengurangan jam kerja tersebut, agar para ASN bisa lebih khusyuk beribadah selama puasa.
“Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, pengaturan jam kerja diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing. Terpenting memperhatikan jam kerja efektif 1 (satu) minggu selama bulan Ramadhan yaitu 32,5 jam,” kata dia.
Meski pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ada pengurangan waktu, Pj Sekda minta untuk tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja.
Para ASN tetap harus tingkatkan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadhan sesuai ketetapan dari Pemerintah,” kata dia.