SERAYUNEWS– Selama bulan Ramadhan, Polsek Wangon, Polresta Banyumas bakal melakukan razia petasan secara rutin di wilayahnya. Selain merazia, mereka juga memasang sejumlah spanduk pelarangan jual/beli petasan.
Hal tersebut di lakukan agar masyarakat di Wangon, bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Kapolresta Banyumas melalui Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono mengungkapkan, bakal mengerahkan seluruh anggotanya untuk memantau perdagangan jual beli petasan.
“Sampai hari ini kami belum menemukan adanya yang jual petasan. Namun, kami akan melaksanakan razia petasan secara rutin,” kata dia, Sabtu (9/3/2024).
Selain melakukan razia dan pemasangan spanduk, Kapolsek mengungkapkan pihaknya juga melaksanakan imbauan kepada masyarakat secara langsung. Seperti melakukan pendekatan kepada pemuda di berbagai desa dan para ulama, serta tokoh masyarakat.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat di wilayah kami tidak ada yang menjual ataupun membunyikan petasan. Terutama selama bulan Ramadhan,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, bagi masyarakat yang nekat membunyikan petasan atau mercon dan kembang api dapat terancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Tidak hanya razia petasan saja, selama bulan Ramadhan ini Polsek Wangon juga bakal melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Seperti peredaran minuman keras dan sebagainya. Karena peredaran minuman keras, dapat menimbulkan tindak pidana.
“Kami juga akan melakukan razia rutin untuk hal tersebut,” kata dia.