Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, untuk tahun 2021 pihaknya melakukan penilangan kendaraan sebanyak 2.280 dengan jumlah denda mencapai Rp109.083.000. Sedangkan tahun 2022, penilangan dilakukan terhadap 4.375 kendaraan dengan jumlah denda mencapai Rp276.063.000.
“Perlu diketahui, Polri tidak lagi melakukan penilangan secara manual, tetapi melakukan penilangan secara ETLE. Semua handphone petugas, dilengkapi aplikasi,” kata dia.
Selain melakukan penilangan, jumlah teguran juga mengalami kenaikan. Sebelumnya jumlah teguran pada tahun 2021 mencapai 3.514 pengemudi, kemudian tahun 2022 mencapai 7.508 pengemudi atau mengalami kenaikan 3.994 pengemudi. Dengan rata-rata pengendara yang mendapatkan teguran, karena melanggar lalu lintas serta tidak lengkapnya dalam berkendara.
Selain melakukan penilangan, Sat Lantas tahun ini juga meningkatkan penyitaan knalpot brong. Pada tahun 2021, sebanyak 2.378 knalpot yang disita dan dimusnahkan, tahun 2022 ini sebanyak 3.831 knalpot brong yang disita.
“Knalpot brong ini hasil kesepakatan dengan berbagai tokoh, karena suara yang ditimbulkan juga mengganggu ketertiban umum. Selain itu juga melanggar peraturan, karena tidak standar,” kata dia.