
CILACAP, SERAYUNEWS – Seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap tahun 2026 dilakukan dengan mekanisme berbeda dibandingkan proses sebelumnya. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya membatasi peserta hanya lima pejabat yang dipastikan tidak pernah terlibat dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ammy, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil apabila di kemudian hari terdapat perkembangan hukum dari perkara OTT KPK di Cilacap.
“Seleksi Sekda memang agak berbeda dari sebelumnya. Pertama karena Cilacap ini extraordinary situation. Yang kedua, semua sudah melalui prosedur,” kata Ammy, Selasa (21/7/2026).
Ammy menjelaskan, sebagai Plt Bupati, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengangkatan, mutasi, maupun promosi aparatur sipil negara (ASN) harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Karena itu, proses Talent Scouting Manajemen Talenta yang menjadi tahapan seleksi Sekda telah melalui mekanisme di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ammy mengungkapkan, pembatasan peserta menjadi lima orang dilakukan dengan pertimbangan khusus. Ia menilai masih terdapat kemungkinan adanya perkembangan proses hukum dalam perkara OTT KPK yang dapat melibatkan pihak lain.
Kasus OTT tersebut, menurutnya, menyentuh banyak organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pejabat setingkat asisten hingga kepala bidang.
“Kenapa muncul hanya lima nama? Memang saya meminimalisir masalah yang timbul di kemudian hari karena terkait OTT di Kabupaten Cilacap yang tentu melibatkan hampir semua OPD, asisten, dan beberapa kabid di OPD tertentu,” ujarnya.
Ammy menegaskan langkah tersebut bukan bentuk penilaian ataupun penghakiman terhadap siapa pun.
“Saya tidak mendoakan, saya tidak menjudge, tetapi saya meminimalisir masalah karena ada potensi pemeriksaan lanjutan atau mungkin saja ada tersangka tambahan,” katanya.
Ammy juga menyinggung putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan mantan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan proses OTT yang dilakukan KPK telah memenuhi ketentuan hukum sehingga pemerintah daerah perlu mengantisipasi kemungkinan perkembangan perkara.
“Dengan ditolaknya praperadilan itu, artinya proses OTT dilakukan secara profesional dan sudah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup. Karena itu saya meminimalisir keterlibatan OPD lain agar tidak menjadi kendala dalam menjalankan pemerintahan ke depan,” ucapnya.
Ia menambahkan, dirinya juga tidak melakukan demosi terhadap pejabat yang sempat dikaitkan dengan perkara tersebut dan masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki kinerja.
“Di sisi lain saya juga tidak mau potensi masalah itu muncul di kemudian hari. Makanya lima nama ini adalah yang tidak terlibat sama sekali, sehingga tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan ke depan,” tegasnya.
Komite Talenta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Cilacap telah menetapkan lima pejabat yang akan mengikuti Talent Scouting Manajemen Talenta Sekda 2026, yaitu:
Kelima kandidat dijadwalkan mengikuti assessment pada 22–23 Juli 2026 di Aula Meritokrasi BKD Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Rangkaian seleksi meliputi Assessment Center, penyusunan makalah, pemaparan gagasan, hingga wawancara.
Saat ditanya mengenai jadwal pelantikan Sekda definitif, Ammy mengaku belum dapat memastikannya.
“Belum tahu. Ini kan masih mau diundang provinsi dulu, akan ada ujian Manajemen Talenta,” pungkasnya.