Purbalingga, serayunews.com
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, dr Jusi Febriyanto menyampaikan, instruksi pusat telah berlaku di Purbalingga. Seluruh apotek tak boleh menjual obat jenis sirup, sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
“Iya, kami sudah sampaikan kepada apotek di seluruh Purbalingga,” katanya, Kamis (20/10/2022).
Dia menjelaskan, aturan itu ikut berlaku di Purbalingga, karena berdasar Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 dari Kemenkes, tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Instruksi tersebut sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak.
Dia menambahkan, batas pelarangan sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jusi menambahkan, tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Sementara, sejumlah obat yang masuk kategori pelarangan di antaranya, obat sirup Paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Serta, seluruh obat sirup anak yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).