Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kunjungan Lapangan Tim Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marves) atas sejumlah permasalahan lahan di Kabupaten Cilacap, di Ruang Jalabumi, Jumat (26/02/2021). Rapat dihadiri Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, Sekda Cilacap dan sejumlah Kepala OPD.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Cilacap, Sujito menjelaskan, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama pada rekomendasi Balai Pengawasan Lahan dan Kawasan Hutan (PLKH) atas penggantian wilayah.
“Kalau penyelesaiannya demikian (penggantian lahan), Pemkab Cilacap agak keberatan. Karena kami berupaya mengikuti aturan, ternyata baru 2 hektar saja membutuhkan waktu enam tahun”, jelasnya dalam rapat tersebut.
Dikatakan lebih lanjut, permasalahan lahan di Desa Cimrutu muncul karena daerah permukiman itu berada di kawasan hutan. Padahal Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa kawasan hutan tidak boleh berubah, namun kawasan hutan di Cimrutu, itu telah berubah menjadi permukiman desa berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah.
“Kita menilai persoalan tersebut Ini perlu diselesaikan, agar status tanahnya menjadi jelas, sebab kawasan tanah Desa Cimrutu, masih masuk ke dalam peta kawasan hutan, kami berharap ada alternatif lain. Walaupun disebutkan ada persediaan tanah timbul sekitar 2.700 hektar, tapi ini sudah akan dicadangkan di Bengawan Donan”, tambah Sujito.
Terkait dengan program pemanfaatan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Cilacap, Sujito menjelaskan program yang juga menyangkut kawasan Desa Cimrutu Kecamatan Patimuan dan Desa Bantar Kecamatan Wanareja telah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Selanjutnya Gubernur Jateng telah menugaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Namun Pemkab Cilacap belum mendapatkan informasi terkini terkait langkah-langkah yang akan ditempuh.
“Permasalahan Cimrutu eksistingnya sudah banyak digunakan untuk fasilitas pemerintahan, fasilitas masyarakat, harapannya bisa dimiliki oleh masyarakat maupun dimiliki oleh pemerintah, karena memang riilnya itu sudah bukan kawasan hutan lagi, walaupun memang statusnya kawasan hutan, tapi riilnya sudah banyak digunakan untuk pertanian, permukiman maupun fasum (fasilitas umum) masyarakat,” ujar Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Ditambahkan Wabup, Pemkab Cilacap sedang berupaya, namun jika pemerintah daerah harus mengganti dengan luasan ratusan hektar katanya APBD Cilacap tidak mampu.
“Harapannya nanti Kementerian Kehutanan melepas yang ada di Cimrutu yang sudah digunakan masyarakat terutama permukiman maupun fasum-fasum, yang jika kita beli tidak ada uangnya dan tidak ada lahan yang akan diganti,” tambah Wabup.