SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap bocah berinisial APP (16), warga Kabupaten Banyumas yang diduga melakukan pencurian sekaligus menganiaya pemilik rumah saat ketahuan. Selain meringkus APP polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kasus pencurian tersebut bermula pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban yakni Endang Wiryanti (66), warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas menyalakan televisi di kamar rumahnya. Kemudian Ia pun tertidur di kamarnya. Namun pada hari Sabtu (14/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, Ia terbangun dari tidurnya namun terkejut karena televisinya sudah tidak ada.
“Kemudian korban bermaksud akan mengambil HP yang diletakkan di atas kasur, namun HP tersebut tidak ada. Saat mencari HP tersebut korban melihat ada pelaku AAP sedang bersembunyi disamping tempat tidur,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Endang kemudian bertanya kepada APP terkait siapa dirinya dan kenapa bisa masuk ke dalam kamarnya. Namun, pertanyaan tersebut justru dijawab oleh APP dengan mencekik leher Endang dan memukul wajah Endang hingga terjatuh telentang di atas tempat tidur.
“Kemudian korban berteriak tolong-tolong sehingga pelaku membungkam mulut korban dan kembali memukuli korban ke arah wajah dan ke arah kepala bagian belakang. Pelaku meminta uang dengan menyampaikan ‘ngeneh njaluk duite 10 ribu’ kemudian dijawab ‘Ya’ oleh korban dan korban mengambil uang Rp 20 ribu dalam dompet kemudian menyerahkannya kepada pelaku. Namun pelaku langsung merebut dompet korban dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam dompet sejumlah kurang lebih Rp200 ribu,” ujarnya.
Setelah itu, kemudian APP keluar kamar dan meminta dibukakan pintu yang dalam keadaan terkunci. Karena melihat saksi Siswanto (anak korban, red) bersama istrinya sudah berada di luar kamar, pelaku kembali mengunci pintu dan berhasil melarikan diri.
Setelah peristiwa tersebut Endang beserta keluarganya melaporkan ke polisi hingga kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap. “Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah dompet warna cokelat, satu buah akte kelahiran an. Pelaku, satu buah kaus hitam bertuliskan Earo School, celana pendek boxer warna hijau, satu buah kabel kecil warna putih, satu buah potongan lakban warna hitam, satu buah HP Samsung Galaxy J7 warna gold, satu buah tas cangklong warna biru, serta uang pecahan Rp 70 ribu,” ujar dia.
Saat ini APP diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses selanjutnya dan APP dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.