Kuasa Hukum RAA, Alim Mustofa menyampaikan kliennya sudah mengalami KDRT dari suaminya lebih dari 20 kali. Tak hanya itu, disinyalir dalam rumah tangga mereka juga ada wanita idaman lain (WIL) yang memicu kondisi tersebut.
Akibatnya, kliennya mengalami trauma dan ketakutan jika bertemu suaminya. Perlakuan kasar yang diterima oleh RAA, terakhir kali dialami pada 16 Juli 2020 lalu.
“Tapi pelaporan baru dilakukan beberapa hari lalu, yaitu tanggal 9 November 2020 di Polres Purbalingga,” kata Alim Mustofa, kepada Wartawan, Sabtu (14/11/2020) siang.
Pihaknya berharap, pelaporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara profesional. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Polisi harus segera memproses kasus KDRT.
“Laporan waktu itu diterima dan ditanda tangani oleh Aipda Romadhona. Bukti laporan sangat lengkap. Termasuk, sudah ada hasil visum dan juga saksi terkait dugaan KDRT yang dialami oleh kliennya. Tapi sejak melaporkan, hingga saat ini klien saya belum juga diperiksa untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Alim menjelaskan, bahwa sejak beberapa bulan lalu, RAA memilih pulang ke rumah orang tuanya di Kroya, Cilacap. Selain trauma yang dialami korban sendiri, juga untuk menjaga psikis anaknya. Anak juga mengalami trauma karena melihat sendiri KDRT yang dilakukan ayah kepada ibunya.
“Dugaan ada orang ketiga itu dibuktikan saat RAA hendak mengambil mobil di rumah yang ada di Purbalingga. Bahkan, sempat terjadi ketegangan ketika dirinya akan mengambil mobil miliknya itu,” kata Alim.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Meiyan Priyantoro membenarkan bahwa sudah ada laporan terkait hal tersebut. Pihaknya masih akan memeriksa dan mendalami berkas-berkas yang ada.
“Betul, ada. Sedang kami proses,” kata AKP Meiyan.
Diakui olehnya, beberapa waktu terakhir pihaknya banyak menerima laporan kasus dugaan KDRT. Sehingga, dirinya belum bisa menjelaskan, sejauh mana kasus tersebut ditangani oleh pihaknya.