SERAYUNEWS – Seorang wanita berinisial AY (23), warga Kecamatan Purwokerto Utara melaporkan YY (38), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Pria berusia 38 tahun itu, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Bahkan akibat perbuatan itu, AY hingga saat ini mengalami depresi berat.
Esa Caesar Farandi Agesti, Penasehat Hukum AY menjelaskan, kasus kliennya bermula pada 2022 lalu saat menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku. Namun, singkat cerita hubungan tersebut kandas karena kliennya mengetahui jika YY sudah beristri.
“Sebetulnya rentetan kejadian panjang, berawal dari November 2022. Hanya saja yang kami adukan di sini yang menimpa klien kami, berkisar antara awal Juli 2024,” ujar dia, Sabtu (26/10/2024).
Pada tanggal 9 Juli 2024, terduga pelaku menjemput korban di sebuah kedai kopi di Purwokerto. Kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, di salah satu hotel di Purwokerto.
“Korban sempat menolaknya berkali-kali. Jadi selama berhubungan seksual dengan korban, pelaku ini selalu merekam dan menyimpan videonya. Ini untuk mengamcam korban,” kata dia.
Bukan hanya ancaman, menurut Esa, YY juga sempat menyebarkan video-video tersebut melalui pesan media sosial Instagram dan WhatsApp ke beberapa teman korban.
“Pelaku juga membuat akun Instagram palsu untuk memposting wajah korban dan menjelek-jelekannya di media sosial,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam hubungan asmara sejak 2022 hingga 2024, korban juga kerap mendapatkan tekanan demi tekanan. Salah satunya seperti memaksa AY untuk mengkonsumsi obat hormon, agar tidak bisa hamil.
Obat tersebut, justru menimbulkan efek buruk yang membuat korban mengalami kanker payudara.
“TPKS oleh terduga pelaku saudara YY ini, menimbulkan efek yang sangat panjang. Korban ini sekarang menderita kanker payudara stadium 2. Dalam perjalanannya dari tahun 2022 sampai 2024, pelaku memaksa korban mengkonsumsi obat hormon agar tidak hamil. Itu secara terus menerus dan kini korban menderita kelainan hormon permanen,” ujar Esa.
Belum kelar sampai di situ, terduka pelaku pernah memaksa AY untuk aborsi ketika mengandung hasil hubungan gelapnya sebanyak dua kali. Salah satunya pada bulan November 2023 lalu.
“Pelaku juga melakukan perusakan terhadap barang-barang korban. Selama ini korban juga merasa takut, karena dia menilai pelaku ini punya pengaruh cukup kuat di Banyumas sebagai pemilik akun medsos dengan follower yang banyak,” kata dia.
Total ada tiga laporan tertuju kepada YY ke Polresta Banyumas, yakni pada 9 Oktober 2024 terkait TPKS. Kemudian 12 September 2024, terkait UU ITE dan 19 Oktober 2024 terkait tindak pidana perusakan.
“Total ada 14 pengacara untuk mengawal kasus ini,” kata dia.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, saat ini pihaknya masuk melakukan pendalaman.
“Sudah ada pemeriksaan terhadap korban dan nantinya beberapa saksi, jadi masih dalam proses pendalaman,” ujar dia.