Purwokerto, serayunews.com
Selama Agustus 2022 ini, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas telah mengungkap 4 kasus serupa yang diduga merupakan jaringan penjual obat keras asal Aceh.
“Ada 4 kasus yang kami tangani di Kecamatan Kebasen, Sokaraja, Purwokerto Timur, dan Cilongok, dengan total 5 orang tersangka dengan barang bukti ribuan butir obat keras. Mereka memang berasal dari aceh, tetapi satu dan lainnya tidak saling kenal,” Kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu Melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif S, dalam konferensi pers di Mako Sat Res Narkoba, Selasa (23/8/2022).
Guntar menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni sama, dengan berpura-pura membuka toko kelontong maupun toko selular. Namun, ternyata menjual obat keras tanpa izin edar.
“Satu lembar itu isi sepuluh butir ada yang dijual Rp 30 – 35 ribu, kalau paket per klip harganya Rp 10-20 ribu. Sehari omset mereka mencapai Rp 1 – 1.5 Juta, ” Katanya.
Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman, terkait orang yang memerintah mereka untuk berjualan obat keras tersebut.
“Informasinya bos mereka berada di Jawa Barat. Sampai sekarang kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Ini memang jaringan, mereka juga selama ini mengaku hanya berkomunikasi lewat handphone, kemudian di kirim barang tersebut melalui ojek online, ” Ujarnya.
Selama ini, pihaknya memang tengah menelusuri jaringan penjual obat keras ini. Namun, mereka kesulitan ketika hendak melakukan penggrebekan ke toko lainnya.
“Saat kita menindak satu tempat, tempat lainnya itu langsung tutup. Mereka juga sistemnya berjualan di satu dua tempat selama kurang lebih tiga bulan, kemudian tutup dan pindah ke tempat lain, ” Kata dia.
Sementara itu, pelaku KF (27) mengaku, dia berada di Banyumas selama tiga bulan ini dan memang di hubungi saat berada di Aceh ditawari pekerjaan.
“Tiga bulan di sini, ya saya tahu suruh jualan obat itu. Kalau jualan itu nggak pernah di promoin, jadi dari mulut ke mulut, ” Kata dia. (San)