Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas, Kompol Bobby Anugrah Rachman menjelaskan, mulai hari ini, Senin (22/8/2022), kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas wilayah tersebut.
“Dari Simpang Trimurti ke selatan Jalan Gereja, mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB kecuali saat libur, kendaraan roda empat atau lebih dilarang melintas,” kata dia.
Kasat menjelaskan, selain dari informasi masyarakat terkait kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Gereja, hal tersebut juga setelah adanya pemantauan dari pihaknya bersama dengan Dinhub Banyumas hingga memunculkan kesepakatan rekayasa lalu lintas di jalan tersebut.
“Sebelumnya ada dua periode waktu larangan, yakni pukul 06.00 sampai 08.00 WIB dan 15.00 sampai 17.00 WIB. Karena terkadang membuat masyarakat bingung, sehingga kami menyepakati rekayasa lalu lintas diberlakukan satu periode saja,” kata dia.
Larangan tersebut, direspon positif para pengguna jalan. Andi, warga Purwokerto mengaku, kerap kali mengalami kemacetan diakibatkan kendaraan roda empat yang melintas dan parkir untuk mengantar atau menjemput anaknya bersekolah.
“Kalau saya lewat jalan itu pasti macet, banyak kendaraan roda empat yang tiba-tiba berhenti untuk parkir atau menunggu anaknya pulang. Itu parkirnya di kanan dan kiri jalan, belum lagi banyak pedagang juga di situ. Sedangkan jalannya sempit,” ujarnya.(san)