Purbalingga, serayunews.com
Presiden Joko Widodo mengumumkan kepada masyarakat, untuk bisa menunda perjalanan balik dari mudik Lebaran. Hal itu setelah melihat kondisi lapangan yang ternyata terjadi gelombang besar arus balik. Sehingga, khawatirnya akan terjadi penumpukan kendaraan di jalanan.
Pengumuman penundaan perjalanan balik dari mudik itu, tidak hanya untuk masyarakat umum atau pekerja swasta. Melainkan berlaku juga bagi ASN, TNI, dan Polri. Hal itu sebagai upaya, untuk mengantisipasi kemacetan yang parah.
Anjuran Presiden itu berlaku di lingkungan Pemkab Purbalingga. Maka, jika ada ASN yang belum bisa masuk di hari pertama, usai cuti bersama akan mendapat toleransi. Hal tersebut seperti pernyataan Sekda Purbalingga Herni Sulasti, Selasa (25/04/2023).
Baca juga: [insert page=’pendakian-gunung-slamet-jalur-bambangan-purbalingga-mulai-dibuka-hari-ini’ display=’link’ inline]
“Kita mengikuti ketentuan tersebut,” kata Herni, kepada Serayunews.com, Senin siang.
Tentunya kelonggaran itu, tidak serta merta menjadi alasan bagi ASN yang sudah ada di Purbalingga untuk beralasan. Jika pun ASN tersebut menunda kepulangannya, tetap harus ada pemberitahuan terlebih dahulu.
“Tentunya ada konfirmasi dulu, atau izin kepada atasannya,” ujarnya.
Perlu perhatian juga, aturan teknis dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing. Baik itu berupa cuti tambahan, atau cuti lainnya. Saran dari pemerintah itu, khususnya kepada masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak untuk segera pulang.