Purwokerto, serayunews.com
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan mengatakan, sebelum menghirup udara bebas, Eldo sendiri sempat ditahan selama 60 hari di mana seharusnya pada hari, Rabu (20/4/2022) kasusnya dilimpahkan tahap dua dari penyidik ke penuntut hingga kemudian dilakukan pendekatan restorative justice. Di mana konsep itu merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan, bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
“Namun, karena pertimbangan demi keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban, dilakukan pendekatan restorative justice. Apalagi pelaku dan korban yakni Aldy (23), masih satu kampung dan merupakan sahabat dekat, kemudian pelaku juga baru pertama kali melakukan tindakan pidana, serta pelaku juga merupakan tulang punggung keluarga dan handphone korban juga sudah dikembalikan,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Masih menurut Kajari, sebelumnya Kasi Pidum Kejari Purwokerto serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut, yakni Agus Fikri yang telah menfasilitasi Eldo dan Aldy dalam upaya perdamaian melalui proses mediasi penal. Mediasi juga disaksikan oleh keluarga tersangka, korban, camat Gumelar, Kades Gumelar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, penyidik Polsek Gumelar, Ketua RT Setempat hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan perdamaian pada, Rabu (6/4/2022).
“Sudah ada perdamaian di antara para pihak. Adanya respon positif dari masyarakat, baik itu di sekitar tempat tinggal tersangka maupun tempat tinggal korban agar perkara tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan,” katanya.
Sunarwan menambahkan, tindakan yang dilakukan oleh penuntut sendiri berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang enghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 1 dan 2 tersebut di atas dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Jadi syarat lain dapat dikesampingkan atau dikecualikan dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun,” ujarnya.(san)