
SERAYUNEWS — Upaya seorang pria di Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas menyimpan ratusan gram ganja akhirnya terendus polisi. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil membekuk seorang terduga pengedar narkotika dengan barang bukti ganja seberat lebih dari setengah kilogram.
Tersangka berinisial CP alias Kentung (30), warga Kecamatan Wangon, ditangkap di kediamannya pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh Satresnarkoba.
“Begitu mendapatkan laporan dari masyarakat, tim langsung melakukan penindakan. Dari tangan tersangka, kami menemukan sejumlah paket ganja siap edar dengan total berat lebih dari setengah kilogram,” katanya, Sabtu (30/5/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket ganja dalam berbagai ukuran. Salah satu yang paling mencolok adalah satu plastik berisi ranting ganja dengan berat mencapai 270 gram. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan memiliki berat total 541,83 gram.
Polisi menduga ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NN.
Kapolresta menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku, baik pengedar maupun jaringan di atasnya,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba agar peredarannya dapat ditekan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.