Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Polisi menangkap tersangka berinisial LS alias Ceking (21).
Purbalingga, serayunews.com
Polisi meringkus Ceking lantaran menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Ceking terdaftar sebagai warga Desa Pangempon, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.
“Dia melakukanperbuatan itu beberapa kali, sejak tahun 2019,” kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, saat konferensi pers di halaman Mapolres Purbalingga, Selasa (15/11/2022).
Dia menyebutkan, korban yang merupakan pacar tersangka itu masih berstatus pelajar. Gadis berusia 16 tahun itu, merupakan warga Kecamatan Pengadegan.
“Perbuatan itu, di rumah tersangka dan di rumah teman tersangka juga, di antaranya pada bulan November 2019 dan Desember 2021,” ujarnya.
Hingga akhirnya, orangtua korban mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan saksi dan korban, hingga melakukan visum terhadap korban di Dokkes Polres Purbalingga.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya petugas kami mengamankan pelaku pada 8 November 2022,” katanya.
Barang bukti yang berhasil polisi amankan di antaranya pakaian yang dipakai oleh korban, berupa kaus lengan panjang warna abu-abu. Lalu, rok panjang warna biru dan pakaian dalam. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Wakapolres menambahkan, kepada tersangka kena pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” kata dia.
Sementara tersangka Ceking, membeberkan pada polisi bahwa dia melakukan aksi tersebut dengan membujuk korban. Ceking berjanji akan menikahi korban.