SERAYUNEWS– Komitmen menjaga keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang KA terus dilakukan. Hari ini, Rabu (18/9/2024), KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto bersama Korlantas Polri dan Dishub bersinergi melaksanakan sosialisasi keselamatan dan penerapan tilang bagi yang melanggar aturan saat akan melintas perlintasan sebidang di JPL 479 Kroya, Cilacap.
Sosialisasi keselamatan yang bertajuk “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” ini untuk menggugah kesadaran pengguna jalan raya akan keselamatan saat akan melintasi perlintasan sebidang. Selain itu, sekaligus menyosialisasikan sanksi tilang yang akan diterapkan jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
“Pelanggaran yang dimaksud antara lain menerobos palang pintu perlintasan kereta api ketika sinyal sudah berbunyi, melawan arus, dan memutar balik di perlintasan sebidang KA. Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya. Wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” ujar Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Feni menambahkan bahwa sesuai Pasal 296 pada UU No 22 Tahun 2009 juga dinyatakan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau kena denda paling banyak Rp750 ribu.
Jadi, secara aturan bahwa memang ada sanksi bagi pengendara atau pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Kegiatan Kampanye Penerapan Tilang ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional KAI se-Jawa dan Sumatera dalam rangka menyambut HUT ke-79 KAI dan HUT ke-69 Korlantas Polri.
Pelanggaran lalu lintas bahkan yang sampai mengakibatkan korban di perlintasan sebidang KA merupakan kondisi yang sangat disayangkan dan masih kerap terjadi. Oleh karena itu, untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan KA dan para pengguna jalan raya, KAI Daop 5 Purwokerto bersama Korlantas Polri akan mensosialisasikan penerapan tilang yang sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Kegiatan kolaborasi ini dilaksanakan untuk membuka kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan selalu dahulukan perjalanan kereta api saat akan melintasi perlintasan sebidang KA demi keselamatan diri dan tentunya perjalanan KA,” pungkas Feni.
KAI Daop 5 Purwokerto dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.