SERAYUNEWS – Masyarakat sudah bisa membeli tiket kereta api untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemesenan tiket kereta api dapat dilakukan mulai 5 November 2024.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan waktu pembelian tiket kereta untuk Nataru mulai H-45 keberangkatan. Pelanggan kereta api bisa memesan tiket secara online sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Pembelian H-45 sebelum keberangkatan kereta api biasanya untuk momen seperti Nataru dan Lebaran. Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih menyampaikan, KAI menerapkan pembelian tiket bisa dilakukan mulai H-45 sebelum keberangkatan.
“Mulai hari ini, masyarakat sudah dapat memesan tiket KA untuk keberangkatan hingga Jumat, 20 Desember 2024. Pembelian tiket sudah dapat dilakukan mulai H-45 sebelum keberangkatan,” terang Feni melalui keterangan tertulis, Selasa (5/11/2026).
Masyarakat yang mengandalkan kereta api untuk perjalanan pulang kampung atau liburan di akhir tahun harus bersiap berebut tiket.
Berikut ini jadwal pemesanan tiket yang tersedia mulai dari H-45 keberangkatan kereta untuk Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Bisa cek jadwal di bawah untuk war tiket kereta api sebagaimana dikutip SerayuNews.com dari akun Instagram resmi KAI @kai121_:
Pemesanan tiket kereta api dilakukan melalui aplikasi Access by KAI atau laman resmi kai.id, ataupun seluruh kanal pemesanan tiket kereta api resmi lainnya.
Sebagai informasi, KAI akan menerapkan sistem antrean. Ketika ada banyak yang sedang menggunakan sistem pemesanan tiket, calon penumpang akan diarahkan ke sistem antrean.
Ada perkiraan waktu tunggu untuk memesan tiket kereta. Selain itu, calon penumpang juga dianjurkan tidak menutup jendela aplikasi supaya agar tetap terhubung dengan sistem pemesanan tiket KAI.
Ketika sudah sampai gilirannya, calon penumpang akan diarahkan masuk ke sistem pemesanan dan dapat melanjutkan proses pembelian tiket kereta api.
Calon penumpang bisa mencari kereta yang diinginkan dengan memilih rute perjalanan. Demikianlah informasi jadwal beli tiket kereta api untuk Nataru.
***