
SERAYUNEWS – Nama Sitok Srengenge kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Lantas, siapa dia?
Pasalnya, perhatian publik tertuju kepadanya setelah sebuah unggahan foto kebersamaan Sitok dengan penyanyi Indonesia, Sal Priadi, beredar luas di platform X.
Unggahan tersebut memicu reaksi beragam dari warganet, mulai dari rasa penasaran hingga kembali mengungkit kasus hukum lama yang pernah menjerat sastrawan tersebut.
Bagi sebagian publik, nama Sitok Srengenge bukanlah sosok asing di dunia sastra dan teater Indonesia.
Namun, viralnya kembali nama Sitok membuat banyak orang bertanya-tanya: siapa sebenarnya Sitok Srengenge?
Lalu, bagaimana perjalanan karier seninya, dan sejauh mana perkembangan kasus hukum yang sempat menyeret namanya?
Sitok Srengenge lahir di Demak pada 22 Agustus 1965 dengan nama asli Sunarto.
Ia dikenal sebagai penyair, penulis novel, dan esais yang karyanya tersebar luas di berbagai media massa, baik nasional maupun internasional.
Karya-karyanya bahkan pernah dimuat dan diterbitkan di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Belanda, dan Australia.
Sebagian puisinya diaransemen menjadi musik puisi oleh Ubiet dan dibawakan oleh Hedi Yunus, memperluas jangkauan karya Sitok ke ranah seni pertunjukan musik.
Ketertarikannya pada dunia seni tumbuh sejak usia remaja, saat ia aktif mendalami teater di SMP Negeri Dempet, Demak, dan kemudian di SMA Negeri 1 Semarang.
Setelah lulus SMA pada 1985, Sitok merantau ke Jakarta dan terlibat aktif di lingkungan Taman Ismail Marzuki (TIM).
Keterbatasan biaya membuatnya urung masuk Institut Kesenian Jakarta (IKJ). Namun, kondisi tersebut tidak menghentikan langkahnya.
Ia justru memilih belajar langsung dengan magang di kelompok teater yang dipimpin tokoh-tokoh besar, seperti Arifin C. Noer, Putu Wijaya, Teguh Karya, dan W.S. Rendra.
Perjalanannya bersama Bengkel Teater Rendra membuka jalan bagi Sitok untuk memperoleh beasiswa hingga menyelesaikan studi di Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia IKIP Negeri Jakarta.
Di waktu yang sama, ia juga mengikuti kursus filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara.
Jejak Sitok tidak hanya berhenti di dalam negeri. Ia tercatat sebagai alumni International Writing Program University of Iowa dan Hong Kong Baptist University.
Sejak akhir 1990-an, Sitok aktif mengikuti berbagai festival sastra internasional. Karya-karyanya diterjemahkan ke berbagai bahasa.
Salah satu yang cukup dikenal adalah Secrets Need Words yang diterbitkan oleh Ohio University Press pada 2001. Selain menulis, Sitok juga aktif sebagai aktor dan sutradara teater.
Ia pernah tampil dalam lakon-lakon penting seperti Panembahan Reso, Hamlet, hingga Karna, serta menyutradarai berbagai naskah klasik dan modern.
Di luar panggung, Sitok dikenal sebagai pendidik, editor jurnal budaya, pendiri penerbit Katakita, serta penggerak komunitas seni dan budaya.
Atas kontribusinya, ia menerima sejumlah penghargaan, termasuk masuk daftar 20 leaders for the Millennium in society and culture di Asia versi Asiaweek dan pengakuan sebagai salah satu penyair terkemuka Indonesia di Ubud Writers and Readers Festival 2005.
Di balik kiprah seninya, nama Sitok Srengenge juga pernah terseret kasus hukum serius.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013.
Didampingi kuasa hukumnya, Iwan Pangka, RW melaporkan Sitok atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan dugaan kejahatan seksual.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum dan awalnya dikenakan Pasal 355 KUHP.
Namun, proses penyelidikan berjalan panjang dan berlarut-larut. Selama hampir satu tahun, status Sitok belum dinaikkan menjadi tersangka.
Pada tahap awal, kepolisian bahkan sempat menyatakan akan menghentikan penyidikan (SP3) karena kesulitan memperoleh alat bukti.
Polisi kala itu menilai hubungan antara Sitok dan RW terjadi berulang kali, sehingga unsur pidana dianggap lemah.
“Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto dikutip Antara (8/9/2014).
Arah penanganan perkara kemudian berubah setelah dilakukan penyelidikan lanjutan.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka usai memeriksa 11 saksi dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan 11 saksi, akhirnya polisi menemukan bukti permulaan yang cukup, dan telah ditetapkan saudara SS sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Heru dikutip Antara (6/10/2014).
Sejumlah ahli turut dilibatkan, mulai dari ahli kriminologi, hukum pidana, psikolog, psikiater, antropologi, hingga ahli perspektif perempuan.
Sitok dijerat Pasal 285, 286, dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan dalam relasi kuasa. Namun, proses hukum kembali tersendat di tahap kejaksaan.
Berkas perkara bolak-balik antara Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta karena dinilai belum lengkap (P-19).
Kondisi ini memicu aksi protes mahasiswa UI yang tergabung dalam Gerakan Adili Sitok.
Kuasa hukum korban menilai lambannya penanganan perkara merugikan korban secara moral dan sosial, serta memperpanjang ketidakpastian hukum.***