SERAYUNEWS – Isu mengenai siapa yang menentukan gaji anggota DPR dan DPRD kerap menimbulkan perdebatan publik.
Pertanyaan ini penting dijawab agar masyarakat mendapat gambaran yang jelas mengenai dasar hukum, mekanisme, serta siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan dalam menentukan penghasilan wakil rakyat.
Sementara itu, penghasilan anggota DPRD memiliki skema berbeda. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Alih-alih gaji pokok, DPRD memperoleh “uang representasi” yang jumlahnya disesuaikan dengan gaji kepala daerah.
Sebagai contoh, uang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur, sementara anggota DPRD menerima 75 persen dari jumlah tersebut.
Selain itu, ada pula tunjangan keluarga, beras, paket, jabatan, komunikasi intensif, hingga tunjangan reses yang sumber dan pengelolaannya berasal dari APBD.
Banyak yang mengira gaji wakil rakyat ditetapkan sendiri melalui fungsi budgeting di parlemen.
Namun, faktanya, kewenangan tersebut berada di tangan Presiden, bukan DPR maupun DPRD. Penentuan gaji dan tunjangan ini diatur dalam berbagai regulasi resmi agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Gaji anggota DPR diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Besaran gaji pokok kemudian ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut, gaji pokok Ketua DPR ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan, sedangkan anggota DPR menerima Rp4.200.000 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota DPR juga memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003, dengan besaran Rp18,9 juta untuk Ketua DPR dan Rp9,7 juta untuk anggota.
Apabila publik menilai besaran gaji dan tunjangan tersebut tidak wajar, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh.
Masyarakat berhak mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung terhadap peraturan pemerintah atau keputusan presiden yang dianggap memberatkan atau bertentangan dengan undang-undang.
Mekanisme ini menjadi cara legal bagi rakyat untuk mengawasi agar penetapan gaji pejabat negara tetap sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.
Dengan demikian, jelas bahwa gaji DPR maupun DPRD bukan ditentukan secara sepihak oleh mereka, melainkan melalui regulasi resmi yang ditetapkan Presiden dan pemerintah.
Transparansi informasi ini penting agar masyarakat memahami dasar hukum penetapan gaji wakil rakyat sekaligus memiliki ruang untuk mengawasi pelaksanaannya.
Demikian informasi tentang siapa yang menentukan gaji DPR.***