SERAYUNEWS – Isu mengenai gaji anggota DPR RI yang disebut-sebut mencapai Rp3 juta per hari belakangan ini ramai diperbincangkan publik, khususnya di media sosial seperti TikTok dan Instagram.
Banyak warganet menilai penghasilan wakil rakyat terlalu besar dibanding kondisi masyarakat yang masih kesulitan secara ekonomi. Namun, benarkah kabar tersebut?
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR seperti yang beredar.
Ia menegaskan, sejak 2024 DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas, melainkan diganti dengan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan.
Gaji pokok anggota DPR diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, dan jumlahnya tergolong kecil jika dibandingkan dengan total pendapatan. Untuk periode 2024–2029, gaji pokok yang diterima yaitu:
Jika dihitung dari gaji pokok, jelas klaim Rp3 juta per hari tidak tepat. Namun jika dilihat dari beberapa tunjangan yang didapat maka total pendapatan bulanan bisa tembus lebih dari Rp100 juta. Angka inilah yang kemudian dipersepsikan publik setara dengan Rp3 juta per hari.
Besarnya pendapatan anggota DPR justru berasal dari tunjangan dan fasilitas. Ada berbagai jenis tunjangan, seperti tunjangan jabatan, kehormatan, komunikasi intensif, hingga peningkatan fungsi pengawasan.
Besarannya mencapai belasan juta rupiah per bulan. Selain itu, setiap anggota juga memperoleh tunjangan keluarga, uang sidang, bantuan listrik dan telepon, asisten anggota, hingga tunjangan beras.
Fasilitas lain yang tersedia antara lain kredit mobil dinas Rp70 juta per periode serta biaya perjalanan dinas dengan nominal bervariasi tergantung daerah tujuan.
Jika semua komponen dihitung, penghasilan anggota DPR bisa mencapai:
Demikian informasi tentang rincian gaji DPR RI.***