
SERAYUNEWS – Wakil Bupati Banjarnegara Wakhid Jumali menemukan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) pada produk minyak goreng saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pasar menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Sidak dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok serta stabilitas harga agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
Namun, dalam kegiatan tersebut, Wabup mendapati produk minyak goreng subsidi Minyakita dijual melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Kita temukan di toko harga minyak goreng Minyakita dijual Rp16.500 per liter, padahal HET-nya Rp15.700. Ini jelas melanggar. Kita langsung eksekusi dengan meminta pedagang menurunkan harga sesuai HET,” tegas Wakhid.
Wabup Wakhid menegaskan, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tidak akan mentoleransi praktik penjualan bahan pangan strategis yang merugikan konsumen.
Terlebih menjelang momentum Nataru yang biasanya diikuti peningkatan kebutuhan masyarakat.
Ia meminta camat serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Banjarnegara untuk melakukan pengawasan secara rutin di pasar tradisional maupun swalayan.
“Kami minta pengawasan diperketat agar harga tetap terkendali dan konsumen, khususnya masyarakat kecil, terlindungi. Jangan sampai ada pedagang yang memanfaatkan momentum Nataru untuk menaikkan harga seenaknya,” ujarnya.
Sidak pasar ini dilakukan oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Banjarnegara pada Selasa (23/12/2025), dengan menyasar sejumlah pasar tradisional dan toko modern.
Tim I yang dipimpin langsung oleh Bupati Banjarnegara melakukan pemantauan di Pasar Kota Banjarnegara dan Topaz Swalayan.
Sementara Tim II yang dipimpin Wabup Wakhid Jumali menyasar Pasar Purwanegara, Pasar Purwareja Klampok, serta Gudang Toko Brayan Maju Klampok.
Selain memantau harga bahan pokok, sidak juga difokuskan pada ketersediaan stok dan keamanan produk pangan yang beredar di pasaran.