
SEMARANG, SERAYUNEWS-Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pati Nonaktif Sudewo berlanjut ke pembuktian pihak jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu terjadi setelah perlawanan dari pihak Sudewo tak diterima majelis hakim dalam sidang putusan sela pada Senin (29/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Dikutip dari website PN Semarang disebutkan bahwa majelis hakim tidak menerima perlawanan dari pihak Sudewo. “Menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa SUDEWA Alias SUDEWO tidak dapat diterima; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg atas nama Terdakwa SUDEWA Alias SUDEWO tersebut diatas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata pihak majelis hakim dalam putusan selanya.
Seperti diketahui, sidang Sudewo dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang. Semua perkara korupsi di Jawa Tengah memang diproses di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sudewo sudah menjalani sidang dakwaan. Kemudian dia melakukan perlawanan melalui eksepsi. Atas eksepsi itu, majelis hakim membuat putusan sela yang tidak menerima perlawanan pihak Sudewo.
Maka sidang pun akan berlanjut dengan pembuktian dari JPU. JPU akan menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaannya pada Sudewo. Sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU akan dilaksanakan pada 6 Juli 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang.
Seperti diketahui, Sudewo didakwa dugaan kasus korupsi dalam dua perkara. Perkara pertama adalah dugaan pemerasan yang dilakukan dalam rangka pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah kabupaten Pati. Sudewo diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan.
Selain dugaan pemerasan, Sudewo juga diduga tersangkut dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Dugaan kasus itu terjadi saat Sudewo menjadi anggota DPR RI. Sebelum menjadi Bupati Pati, Sudewo adalah anggota DPR RI.