
SERAYUNEWS-Sidang kasus penemuan jasad balita di dalam karung telah tuntas di tingkat pertama. Terdakwa kasus tersebut yakni pemuda berinisial GR (23) divonis bersalah saat sidang di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim yang diketahui Anton Budi Santoso menghukum GR dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan dan 20 hari penjara. Kasus pembunuhan yang disertai dengan pencabulan ini menggegerkan Cilacap pada Januari lalu.
Seperti diketahui, awalnya adalah pada Kamis siang (29/1/2026) saat korban pergi bermain ke rumah temannya. Namun, setibanya di lokasi, teman korban tidak berada di rumah karena pergi bersama orang tuanya ke Purbalingga.
Kemudian, korban bertemu dengan pelaku. Pelaku membujuk korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumah, korban sempat menolak ajakan pelaku dan menangis keras. Situasi tersebut membuat pelaku panik karena khawatir perbuatannya diketahui warga sekitar.
Dalam kondisi itu, pelaku melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah korban meninggal dunia, pelaku melakukan aksi tak pantas dengan menodai korban. Setelah korban tak bernyawa pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan karung.
Pelaku sendiri diketahui kecanduan menonton film dewasa di telepon genggamnya.
Sampai akhirnya pada Jumat (30/5/2026) warga menemukan jasad balita perempuan dalam karung. Dari situlah polisi melakukan pengusutan dan menangkap pelaku pada Jumat (30/5/2026) sore di Bobotsari Purbalingga.