Purbalingga, serayunews.com
Hal itu seperti pernyataan Humas Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Agusta Gunawan, usai sidang. Terdakwa ASP itu, melakukan aksinya bersama mantan muridnya.
“Hari ini sidang pertama agendanya pembacaan dakwaan. Jadi ada dua sidang untuk perkara yang sama, tapi berkasnya berbeda dan terdakwanya berbeda,” katanya.
Terdakwa pertama atas nama ASP dan terdakwa kedua atas nama ISA. ASP ini guru salah satu sekolah, ISA ini mantan muridnya.
Sidang dengan majelis hakim dipimpin oleh Agung Kristianto dengan hakim anggota Hayadi dan Lucy Ariesti, serta Panitera Pengganti Sulastri. Sidang berlangsung secara tertutup untuk umum.
Dalam sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gusti Rai Adriani membacakan dakwaan terhadap terhadap kedua terdakwa. Dakwaan pasal 81 ayat 1, 3, 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan dakwaan alternatif Pasal 81, ayat 2, 3 dan 5 Jo pasal 76 D UU No 23 tahun 2002.
“Hari ini sidang pembacaan dakwaan, berlanjut pekan depan dengan agenda pembuktian yang mengundang para saksi,” katanya.
Kasus ini bermula terbongkarnya dugaan asusila ASP, seorang guru di salah satu SMP negeri di Purbalingga yang merudapaksa tujuh siswanya. Aksi ASP, berlangsung sejak 2013 hingga 2021.