SERAYUNEWS – Pernyataan sikap dari salah satu organisasi islam di Indonesia, yakni Muhammadiyah menjelang konsestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menarik perhatian publik.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyampaikan pernyataan resminya usai menghadiri acara Refleksi Akhir 2023, di Masjid At Tanwir Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Tidak menggunakan hak pilih atau golongan putih (golput) pada Pemilu kali ini, levelnya masih makruh. Namun, mengajak orang untuk golput itu haram hukumnya!
Mu’ti menegaskan dengan jelas, bahwa sikap Muhammadiyah dalam Pemilu 2024 adalah netral. Artinya, Muhammadiyah tidak mendorong warganya untuk memilih salah satu paslon capres-cawapres tertentu.
Namun, Mu’ti mengimbau untuk tetap berpartisipasi dalam gelaran Pemilu dengan tidak golput. Tidak bersikap apatis terhadap proses politik yang seharusnya, mempengaruhi nasib bangsa.
“Bagi kita golput itu tidak haram, mungkin levelnya baru makruh saja lah. Tetapi kalau mengajarkan atau mengajak golput, itu yang haram menurut saya,” ujar Mu’ti, di kutip serayunews.com pada laman resmi TV Muhammadiyah, Senin (1/1/2023).
Sebab golput selain melanggar undang-undang, juga sikap di mana orang cenderung untuk antipati terhadap proses demokrasi.
Sebagai informasi, makruh berarti ‘di anjurkan untuk di tinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila di kerjakan’. Sedangkan, haram itu artinya ‘di larang untuk di kerjakan dan harus di tinggalkan’.
Sementara itu, pernyataan sikap ini sedikit berbeda dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kewajiban memilih pemimpin.
Bahkan, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, mengatakan bahwa masyarakat yang golongan putih (golput) atau tidak memilih pada pemilu hukumnya haram.
Kiai Cholil menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput.***