
SERAYUNEWS – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi penyaluran dua jenis tunjangan tahunan yang rutin diberikan kepada aparatur negara dan para pensiunan.
Kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, tetapi juga diharapkan mampu membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri dan kebutuhan pendidikan di pertengahan tahun.
Melalui aturan ini, pemerintah juga mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima tunjangan, komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan, hingga jadwal pencairannya.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, dijelaskan bahwa terdapat beberapa kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Kelompok tersebut terdiri dari aparatur negara aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta pihak yang memperoleh tunjangan dari negara.
Aparatur negara yang termasuk dalam daftar penerima mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masuk dalam kelompok yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Tidak hanya itu, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara juga termasuk penerima.
Pejabat negara yang dimaksud mencakup sejumlah posisi penting, seperti wakil menteri, staf khusus kementerian atau lembaga, pimpinan dan anggota DPRD, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga hakim ad hoc di berbagai lembaga peradilan.
Di sisi lain, pemerintah juga memastikan bahwa para pensiunan tetap memperoleh haknya.
Penerima pensiun meliputi pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan Polri, serta pensiunan pejabat negara.
Bahkan, ahli waris yang sah seperti janda, duda, atau anak dari aparatur negara yang telah meninggal dunia juga tetap berhak menerima tunjangan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski sebagian besar aparatur negara memperoleh THR dan gaji ke-13, aturan tersebut juga memuat beberapa pengecualian.
Dalam ketentuan yang tercantum pada Pasal 8, disebutkan bahwa aparatur negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai yang sedang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga tempat mereka ditugaskan.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa tunjangan diberikan secara tepat kepada aparatur yang aktif menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam struktur pemerintahan.
Selain mengatur penerima, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga menetapkan jadwal pencairan kedua tunjangan tersebut.
THR direncanakan akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Besaran tunjangan ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima aparatur negara pada Februari 2026.
Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada pertengahan tahun, tepatnya paling cepat pada bulan Juni 2026.
Perhitungan gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran.
Namun demikian, kedua tunjangan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Perbedaannya, pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi nominal yang diterima oleh aparatur negara.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui isi aturan secara lengkap, dokumen resmi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dapat diakses secara daring.
link download: https://drive.google.com/file/d/1NJ0p1ovsdyOnZ2c3GHH3w3geeHCdYI55/view
Salinan regulasi tersebut tersedia dalam bentuk file PDF melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan.
Melalui situs tersebut, masyarakat dapat membaca secara detail ketentuan terkait penerima tunjangan, besaran perhitungan, hingga mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap proses penyaluran tunjangan dapat berjalan transparan, tertib, serta memberikan manfaat bagi para aparatur negara yang telah berkontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan.***