Kasus Investasi bodong berkedok arisan online berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Cilacap Selatan dan Satreskrim Polres Cilacap. Kasus tersebut terungakap berawal dari laporan salah satu korban yang merasa ditipu oleh tersangka hingga belasan juta rupiah.
Wakil Kepala Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah merekrut member dengan membuat program Arisan Online Cilacap (AOC) dan Program Investasi Onepay.
“Modusnya para member harus menyetorkan sejumlah uang untuk memgikuti program tersebut, namun uang dari member digunakan untuk penipuan dan penggelapan dengan memutarkan usaha toko, dan omset keuntungannya digunakan oleh tersangka sendiri,” ujar Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo dalam keterangan pres rilis di Mapolres Cilacap, Jumat (22/10/2021).
Wakapolres menyampaikan, bahwa investasi dan arisan online, korban menyetor sejumlah uang mulai dari Rp 150 ribu hingga jumlah tertentu, korban diiming-imingi akan mendapat profit Rp 7 juta dalam waktu 7 hari atau profit Rp 10 juta untuk 10 hari.
“Korban yang sudah melapor baru sekitar 42 orang, diduga masih banyak korban lainnya yang belum melapor,” ujarnya.
Sedangkan puluhan korban tersebut yang sudah melapor yakni 4 korban melapor di Polsek Cilacap Selatan dengan kerugian hingga Rp 97 juta sedangkan korban lain melapor ke Polres Cilacap alami kerugian hingga Rp 600 juta.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sejumlah barang yang ada di toko tersangka seperti pakaian, tas mewah berbagai merk, sejumlah produk kosmetik, token perbankan, satu buah tablet, mini printer, bukti transfer, 18 liontin emas dan logam mulia, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Terkait dengan kasus tersebut, Kepala Satuan Reserse Krinimal Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada dalam transaksi keuangan di bidang investasi online, agar dipastikan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau bisa mencari informasi melalui Perbankan.
“Kita menghimbau untuk hati-hati, karena kasus ini tersangka menjanjikan keuntungan dengan waktu singkat, bahkan korbannya juga ada di Kabupaten lain dengan tersangka yang sama,” ujarnya
Selain itu, pihaknya juga sudah berkolaborasi dengan Satreskrim Polres lain dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Ini menjadi perhatian publik karena dengan memanfaatkan jaringan online dimanfaatkan oleh pelaku yang tidak bertanggungjawab, jadi harus hari-hati agar tidak ada lagi korban investasi bodong atau tidak jelas bahkan ini merupakan modus kejahatan,” ujar Rifeld.