SERAYUNEWS – Sudah tahu kalau SIM Indonesia bisa dipergunakan untuk berkendara di luar negeri? SIM Indonesia ternyata bisa juga dipergunakan sebagai surat izin mengemudi internasional.
Jadi, jika bepergian dengan berkendara di luar negeri maka kamu tidak memerlukan SIM internasional lagi. Sebagai informasi, pembuatan SIM internasional diperlukan jika kamu ingin melancong sambil mengendarai kendaraan di luar negeri.
Dengan diterimanya SIM Indonesia sebagai dokumen berkendara yang sah di sejumlah negara, maka kini kamu tidak perlu lagi membuat surat izin mengemudi internasional.
SIM Indonesia dapat digunakan dan diakui di berbagai negara, khususnya negara negara anggota ASEAN. Adapun negara negara yang mengizinkan SIM Indonesia yaitu Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, Filipina, Vietnam, dan Singapura.
Seluruh negara anggota ASEAN, dapat menerima SIM Indonesia sebagai dokumen resmi untuk berkendara di wilayahnya.
Hal ini sesuai dengan perjanjian yang tertera dalam Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries yang ditandatangani pada tanggal 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Isinya menyatakan bahwa setiap warga yang berkendara di kawasan negara Asia Tenggara tetap bisa menggunakan SIM domestik negara asal, tanpa wajib membuat SIM Internasional.
Untuk wilayah Singapura, SIM domestikIndonesia hanya berlaku maksimal 12 bulan semenjak kedatangan. Jika ingin tetap berkendara di sana melewati batas waktu maka kamu diwajibkan membuat surat izin mengemudi lokal.
Negara Malaysia juga mengizinkan SIM domestik Indonesia, namun harus disertai juga SIM Internasional.
Tak hanya negara negara di ASEAN, Surat Izin Mengemudi Domestik Indonesia juga berlaku di Amerika Serikat.
Namun, penggunaan SIM domestik Indonesia di Amerika Serikat hanya berlaku di beberapa negara bagian saja. Selain itu, di rekomendasikan juga menyertai SIM internasional.
Kesaktian SIM Indonesia juga berlaku di Australia. Kamu diperbolehkan untuk mengemudi kendaraan di sana dalam jangka waktu selama 3 bulan terhitung sejak tanggal kedatangan.
Tentu saja ada hal yang harus dilakukan sebelum kamu berkendara. Surat izin mengemudi yang kamu miliki harus diterjemahkan terlebih dahulu ke kantor KBRI (Kedutaan Besar RI) di Canberra atau ke kantor KJRI (Konsulat Jenderal RI) di Sydney.
Selain negara-negara di atas, kamu sebaiknya menyiapkan dokumen SIM internasional jika ingin melancong sambil berkendara di luar negeri.
Sebagai informasi, SIM internasional berlaku di 92 negara yang meratifikasi perjanjian Konvensi Wina Tahun 1968.
Sebut saja negara-negara Eropa seperti Perancis, Italia, Portugal, Belanda, Denmark, Spanyol, Rumania, Jerman, Yunani, Republik Ceko, Kroasia dan Finlandia.
Lalu ada juga negara di Afrika, antara lain Pantai Gading, Republik Congo, Ghana, Kenya, Maroko, Nigeria, Senegal, Afrika Selatan, Uganda dan Zimbabwe. Sementara negara Asia antara lain Jepang, Indonesia, Thailand, Vietnam, dan banyak lagi.
Sementara untuk pembuatan SIM internasional dapat dilakukan secara daring. Biaya yang diperlukan adalah Rp250 ribu untuk pembuatan baru dan Rp225 ribu untuk perpanjangan. Masa berlaku SIM internasional adalah 3 tahun.
***