Semarang, serayunews.com
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengungkapkannya di sela acara Konsinyering bersama Jasa Raharja di Hotel Gumaya, Kamis (27/10/2022).
Brigjen Aan menyampaikan sesuai arahan Kapolri, tindakan oleh anggota Polri terkait pelanggaran lalu lintas yaitu berupa peringatan dan edukasi.
“Pak Kapolri mengarahkan ke kita, dalam 2-3 bulan ke depan ini kita melakukan kegiatan simpatik. Artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi. Sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE,” kata Aan.
Namun dia menyebut ada kondisi polisi tetap bisa menghentikan pengendara. Jika polisi melihat ada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan seperti tidak memakai helm, lawan arah, atau bahkan anak kecil yang mengendarai motor, maka masih bisa menghentikan pelanggar.
“Ya kalau kita melihat ada pelanggaran seperti orang nggak pakai helm, kalau polisi tidak menghentikan, tidak berbuat apa-apa itu sudah salah membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. Harus tetap kita berikan peringatan dengan menghentikannya. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” ujarnya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang membuat suatu konsep untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas berulang oleh masyarakat. Konsep tersebut terwujud dalam sistem merit poin.
“Jadi setiap pemilik SIM di awal akan memiliki 12 poin. Poin tersebut akan berkurang jika pemilik SIM tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas. Jika pelanggaran ringan akan berkurang 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan berkurang 5 poin. Jadi nanti kalau poinnya habis akan dicabut SIM-nya dan harus melalukan ujian SIM lagi,” ujar Brigjen Aan saat menjelaskan mekanisme pengurangan merit poin.
Bahkan ada jenis pelanggaran lalu lintas yang langsung seketika menghabiskan merit poin pemilik SIM.
“Kalau kasus tabrak lari akan langsung habis 12 poin dan SIM-nya bisa dicabut permanen,” ungkapnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho saat mendampingi Dirgakkum Korlantas Polri menyampaikan, sistem merit poin tersebut sudah berlaku di wilayah hukum Polda Jateng.
Namun dirinya berharap tidak ada pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat Jawa Tengah. Sehingga tidak perlu pengurangan merit poin terhadap pemilik SIM.
“Jadi di Jawa Tengah proses sudah berjalan dan sudah mulai di Polda Jateng karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu jadi di wilayah tinggal menjabarkan. Kita harap tidak ada pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat sehingga tidak ada pengurangan poin-poin,” pungkasnya.
Kombes Pol Agus juga mengungkapkan saat ini Ditlantas Polda Jateng sedang menguji coba penggunaan drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas.
“Bahwa ETLE itu ada yang statis dan ada yang mobile, jadi (penggunaan drone) ini hanya salah satu mekanisme saja. Di Jawa Tengah sedang uji coba ETLE yang terkoneksi dengan drone. Nanti setelah clear dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, akan kami paparkan di Korlantas,” ujarnya.