
SERAYUNEWS – Polresta Cilacap bergerak cepat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SR (26) beserta barang bukti ganja seberat 2,20 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kesugihan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ganja yang disimpan pelaku, berikut sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. SR diketahui merupakan warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus serupa.
“Informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kami sehingga kami bisa bertindak cepat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat,” kata Ipda Galih Secahyo, Jumat (16/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui ganja tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, dengan harga Rp200 ribu.
Narkotika itu rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Meski sementara dikategorikan sebagai pengguna, polisi tetap melakukan pengembangan kasus guna menelusuri sumber perolehan barang haram tersebut.
Ipda Galih menegaskan, Polresta Cilacap tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika.
Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Kerja sama antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.