SERAYUNEWS – Publik dibuat heboh dengan adanya tabungan perumahan rakyat atau disingkat menjadi Tapera. Hal ini merupakan sebuah iuran untuk pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja.
Sontak, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ini menuai perbincangan hangat di masyarakat.
Bagaimana tidak, Tapera akan memotong gaji karyawan setiap bulannya sebesar 3% dari total gaji mereka. Bukan hanya untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN), akan tetapi pegawai swasta pun turut menjadi target pesertanya.
Seperti halnya kebijakan baru lainnya, Tapera memicu beragam tanggapan, baik pro maupun kontra. Lantas, bagaimana simulasi apabila diterapkan di Kabupaten Banyumas untuk saat ini?
Mengacu pada Pasal 15 Ayat 1 PP No. 21/2024 telah ditetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah. Hal ini berlaku untuk mereka yang berstatus pekerja formal (karyawan kantoran) ataupun peserta pekerja mandiri (pekerja paruh waktu atau usaha).
Lebih Lanjut, dalam Ayat 2 pasal yang sama ditetapkan besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Artinya gaji setiap pekerja akan dipotong sebesar 2,5% sebagai iuran atau simpanan wajib tersebut.
Adapun batas usia pekerja yang mengikuti program ini sesuai Pasal 5 PP Tapera, adalah setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Pemerintah memberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya, pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Sementara itu, Pasal 20 PP Tapera pun menyebutkan pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan. Paling lambat, tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Seperti kita ketahui bersama, Kabupaten Banyumas sendiri memiliki upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp2.195.690.
Maka jika dikalkulasikan 3% dari UMK Banyumas yaitu terambil untuk Tapera sebesar Rp65.870. Dengan upah yang tergolong kecil, sudah pasti pekerja yang memiliki gaji UMR akan menangis setiap bulannya.
Sebelum ada iuran Tapera ini, para pekerja mayoritas telah menyisihkan sebagian upahnya untuk beberapa kebutuhan lainnya. Sebut saja seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, belum lagi pajak penghasilan (PPh) untuk golongan tertentu dan sebagainya.