Sindikat Kasus Elpiji Kentut dituntut 8 Bulan Penjara

 

CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Lima terdakwa kasus elpiji kentut di tuntut delapan bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Rabu 18 Januari 2017.

Pada September 2016, polisi meringkus sindikat kasus pencurian sekaligus penjualan gas Elpiji ilegal. Polisi juga menggrebek sebuah gudang di Desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan, yang diduga digunakan para pelaku untuk menyalurkan gas elpiji dari tangki pengangkut ke tabung elpiji ukuran 12 Kilogram.

Lima tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Cilacap. Penyidik juga mengamankan satu unit tangki pengangkut elpiji dan ratusan tabung gas elpiji 12 kilogram. Praktek pencurian dan penyaluran elpji ilegal itu, ditaksir beromset ratusan juta per bulan. Berikut Videonya :

Berita Terkait

Berita Terkini