SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang skema KPR subsidi untuk pekerja migran. Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki peran vital dalam perekonomian nasional melalui kontribusinya sebagai pahlawan devisa.
Sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) meluncurkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi khusus bagi PMI.
Program ini bertujuan memberikan akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi PMI, baik sebelum berangkat, selama bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke Tanah Air.
Sebanyak 20.000 unit rumah subsidi akan dibangun di lima provinsi dengan jumlah PMI tinggi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan PMI memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
PMI yang berminat untuk mengikuti program KPR Subsidi dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi BP Tapera atau menghubungi kantor perwakilan Kementerian PKP dan Kementerian P2MI di daerah masing-masing.
Pendaftaran akan dilakukan secara bertahap, dan kuota rumah akan diberikan berdasarkan prioritas bagi PMI yang telah memenuhi syarat.
Skema KPR Subsidi menawarkan berbagai fasilitas dan keuntungan bagi PMI, antara lain:
Untuk mengajukan KPR Subsidi, PMI harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Kesimpulan
Program KPR Subsidi untuk Pekerja Migran merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan apresiasi dan perlindungan kepada PMI.
Dengan adanya akses perumahan yang layak dan terjangkau, harapanya PMI dapat memiliki kehidupan yang lebih baik, baik saat bekerja di luar negeri maupun setelah kembali ke Tanah Air.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Program 3 Juta Rumah, yang bertujuan menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
Demikian informasi tentang skema KPR untuk pekerja migran.***