SERAYUNEWS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi melakukan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun Akademik 2024/2025.
Hal ini dapat kita ketahui melalui Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 (tujuh puluh lima) PTN dan PTNBH.
Tentu, informasi tersebut membuat seluruh mahasiswa baru (Maba) kampus negeri di Indonesia termasuk Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto sumringah.
Sebanyak 2.370 calon mahasiswa baru Unsoed melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 telah melakukan registrasi/verifikasi fisik dan berkas tanggal 21-22 Mei 2024.
Sementara itu, salah satu poin penting dalam surat edaran itu adalah pengembalian kelebihan pembayaran. Namun, ada solusi lain yaitu penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
Sebagai informasi, rata-rata UKT calon mahasiswa baru Unsoed tahun 2024 adalah Rp 4,5 juta. Kemudian, tidak terlalu jauh dari rata-rata besaran UKT tahun lalu yaitu Rp 3,8 juta. Jadi, naiknya hanya 18 persen.
Akan tetapi, harus melewati prosedur yang telah Dirjen Diktiristek tetapkan dalam surat edaran.
Tercatat, ada enam skema yang harus PTN dan PTN-BH lakukan dalam pembatalan kenaikan UKT.
1. PTN dan PTN BH wajib ajukan kembali UKT 2024.
Pertama, Kemendikbud Ristek membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN BH dan surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025.
Haris mengatakan bahwa surat edaran itu juga meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepadanya.
2. PTN wajib mengajukan ulang UKT sampai 5 Juni 2024.
Kedua, Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud Ristek.
3. PTN wajib revisi keputusan rektor terkait UKT.
Skema ketiga, setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, Dirjen Haris menyampaikan bahwa PTN dan PTN BH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
4. Tidak ada mahasiswa yang bayar UKT lebih tinggi.
Sebagai poin keempat, dirinya menjelaskan bahwa Rektor PTN dan PTN BH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor.
5. Memberikan kesempatan Maba yang mundur.
Kelima, Rektor PTN dan PTN BH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru.
Namun, belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbud Ristek.
6. Solusi selisih UKT
Kemudian, dalam surat edaran, dia juga menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran. Setidaknya, ada dua solusi yang bisa pihak kampus lakukan.
Apabila terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
***