SERAYUNEWS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru saja mengenalkan skema sistem poin penerbitan SIM 2025. Lantas, kapan aturan tersebut berlaku?
Sebagai informasi, melansir dari korlantas.polri.go.id, sistem skema poin penerbitan SIM ini bernama Traffic Attitude Record Report.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, sistem poin penerbitan ini konon bakal menimbulkan efek jera, khususnya bagi para pelanggar lalu lintas.
Melansir dari korlantas.polri.go.id, tilang sistem poin SIM ini bakal berlaku mulai Januari. Nantinya, penerapan aturan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.
“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpolyang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” jelas Irjen Pol Aan Suhanan.
Tidak hanya itu, salah satu langkah inovatif dalam skema ini adalah integrasi dengan sistem penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Riwayat pelanggaran lalu lintas pengendara akan tercatat dalam database kepolisian. Hal ini berarti ketika seseorang mengajukan SKCK, rekam jejaknya sebagai pengendara akan ikut diperhitungkan.
Selain itu, sistem poin ini tidak hanya berlaku untuk tilang manual, tetapi juga untuk tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE).
Nantinya, setiap pengendara yang memiliki SIM akan mendapat 12 poin yang berlaku selama satu tahun. Poin ini berfungsi sebagai bentuk kredit perilaku yang mencerminkan sikap berkendara pengendara di jalan raya.
“ Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” kata Polri Irjen Pol Aan Suhanan pada Rabu, 8 Januari 2025.
Ketika poin habis dalam periode satu tahun, SIM akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pengendara yang SIM-nya dicabut harus mengulang proses penerbitan SIM dari awal.
Jika pengendara terlibat dalam kecelakaan fatal, seperti tabrak lari atau menyebabkan korban meninggal dunia, 12 poin akan langsung dicabut, yang berarti SIM pengendara tersebut akan diblokir secara permanen.
“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” tambahnya.
Lantas, bagaimana rincian skema sistem poin penerbitan SIM 2025? Setiap jenis pelanggaran memiliki konsekuensi yang berbeda. Apa saja? Berikut informasinya.
1. Pelanggaran ringan: Dikurangi 1 poin. Contohnya adalah tidak memakai helm atau melanggar marka jalan.
2. Pelanggaran sedang: Dikurangi 3 poin. Misalnya, melanggar lampu merah atau membawa penumpang melebihi kapasitas.
3. Pelanggaran berat: Dikurangi 5 poin. Termasuk berkendara di bawah pengaruh alkohol atau melawan arus lalu lintas.
Pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE akan otomatis mengurangi poin pengendara. Demikian informasi skema sistem poin penerbitan 2025. Semoga bermanfaat.***(Umi Uswatun Hasanah)