SERAYUNEWS – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengingatkan tentang pentingnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 yang akan segera diumumkan.
Permendag ini akan mengatur platform social commerce, dan pengumumannya dijadwalkan akan dilakukan hari ini.
Zulkifli Hasan menekankan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Permendag ini akan menerima teguran serta berisiko diberi sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kepatuhan dalam menggunakan platform social commerce.
“Nanti sore saya umumkan, setelah itu kita suratin,” katanya pada Rabu, 27 September 2023.
“Tentu kalau melanggar, ada aturannya akan diperingati. Kalau diperingati lagi enggak (tetap melanggar) diberi sanksi dicabut izinnya,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengadakan rapat terbatas bersama beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju pada tanggal 25 September 2023.
Rapat ini bertujuan untuk membahas isu-isu terkait perniagaan elektronik. Dalam rapat tersebut, pemerintah telah memutuskan untuk menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang berkaitan dengan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan dalam pernyataannya kepada awak media setelah rapat bahwa revisi Permendag ini akan segera ditandatangani.
Dalam revisi Permendag tersebut, beberapa ketentuan terkait perniagaan elektronik akan diatur dengan lebih jelas. Salah satunya adalah larangan penggunaan media sosial untuk melakukan transaksi langsung, dan hanya diperbolehkan untuk keperluan promosi.
Selain larangan transaksi melalui media sosial, pemerintah juga akan menghindari penggabungan antara media sosial dan niaga-el (e-commerce) untuk melindungi data pribadi masyarakat.
Ini dilakukan dengan memastikan algoritma media sosial tidak sepenuhnya dikuasai oleh entitas bisnis.
“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.
“Ya kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty itu ya harus ada POM-nya, kalau tidak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM-nya. Kemudian kalau di elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu, jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau pedagang offline,” lanjutnya.
Revisi Permendag tersebut juga akan mengatur tentang barang-barang yang boleh diimpor dan dijual di dalam negeri.
Perdagangan barang-barang tersebut akan diberlakukan sesuai dengan regulasi perdagangan konvensional di dalam negeri.***