SERAYUNEWS-Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan BUMD Cilacap PT Cilacap Segara Artha (CSA). Kasus dugaan korupsi itu, kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Bupati Syamsul menyampaikan, bahwa dugaan kasus ini sudah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat pihaknya berkunjung ke Semarang.
“Kesempatan ke Semarang kemarin, Bapak Gubernur sudah kita laporkan. Saya laporkan apa adanya, mendasari hasil rapat dan sudah laporan OPD terkait,” ujar Syamsul, Kamis (10/4/2025).
Selain melaporkan ke Gubernur, lanjut Syamsul, terkait dengan dugaan kasus korupsi ini, dia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan meminta supaya kooperatif.
“Terus kemudian, ini kan kita negara hukum, terus kemudian, kalau memang sudah ada langkah hukum yang menangani ini, saya juga menginstruksikan kepada OPD terkait, termasuk CSA, ikuti proses hukum sebaik-baiknya. Terus, menjadikan kooperatif di dalam langkah hukum yang sedang ditangani oleh Kejati,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Syamsul juga mengungkapkan bahwa jika nantinya terdapat penetapan tersangka yang melibatkan pihak-pihak dalam jajaran direksi CSA atau pihak lainnya, maka pemerintah daerah akan segera mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan yang ada.
“Jika memang nanti ada penetapan tersangka yang melibatkan jajaran direksi atau pihak lain, kami akan segera mengambil langkah sesuai dengan Perda atau PP yang berlaku,” ujar Syamsul.
Tidak hanya itu, Bupati juga menyoroti masalah koordinasi antara OPD yang membidangi CSA. Ia mengakui adanya kekurangan dalam hal koordinasi dan mengingatkan agar masalah ini segera ditangani dengan serius.
“Ya, kurangnya koordinasi sudah kami ingatkan kepada dinas OPD yang membidangi CSA. Apapun itu, sebenarnya KPM-nya adalah Bupati, dan setiap langkah yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan harus seizin Bupati,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penggeledahan di kantor BUMD Kabupaten Cilacap PT CSA. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp237 miliar.
Hasil penggeledahan sedikitnya ada 60 dokumen asli yang diamankan. Nantinya dokumen itu menjadi barang bukti dalam kasus dengan kerugian sekitar Rp237 miliar tersebut.
Adapun untuk perkaranya yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pembelian tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT CSA senilai Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan. Pembelian dilakukan pada tahun 2023-2024 namun diduga tanah yang dibeli tidak ada atau fiktif.