SERAYUNEWS – Kuasa hukum Moch. Waluyo (MW), Aan Rohaeni SH, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak terkait kasus korupsi proyek rel ganda (double track), seperti yang sempat disalahpahami publik.
Ia menyampaikan, bahwa kasus ini adalah perkara kredit bermasalah dengan penjaminan dari PT Jamkrindo, bukan korupsi infrastruktur.
Aan juga mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto yang telah mengeksekusi uang pengganti senilai Rp3,88 miliar pada, Rabu (2/7/2025).
“Kami perlu sampaikan bahwa perkara klien kami bukan terkait korupsi double track. Ini penting agar publik tidak salah paham,” ujar Aan, Kamis (3/7/2025).
Aan menjelaskan, bahwa MW terbukti bersalah dalam kasus kredit macet yang melibatkan Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto dan dijamin oleh PT Jamkrindo.
Dalam hal ini, kerugian senilai Rp3,88 miliar tidak langsung merugikan negara, melainkan pihak Jamkrindo sebagai penjamin.
“Klien kami tidak pernah terlibat maupun terindikasi dalam kasus proyek rel ganda,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa perkara rel ganda bukan kewenangan Kejari Purwokerto, melainkan dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aan menyebut bahwa eksekusi ini, membawa kelegaan besar bagi keluarga MW. Mengingat ancaman tambahan hukuman tiga tahun penjara akan berlaku, bila uang pengganti tak terbayarkan dalam 30 hari setelah putusan inkrah.
Selain itu, Aan turut meluruskan informasi mengenai tujuan pembayaran uang pengganti tersebut.
“Kas negara, pengelolanya KPPN. Yang benar, uang itu di serahkan ke PT Jamkrindo melalui Kejari, karena saat itu rekening subrogasi Jamkrindo sedang kena blokir,” ujarnya.
Aan menambahkan, bahwa pihaknya sudah menitipkan uang pengganti sejak masa penyidikan. Kini mereka tinggal menunggu berita acara eksekusi dari Kejari Purwokerto, serta pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp16,5 juta.
Dalam pernyataan terakhirnya, Aan mengungkap bahwa saat ini pihak MW masih menanti penyelesaian urusan keperdataan dengan Bank Jateng dan PT Jamkrindo, termasuk pengembalian lima sertifikat hak milik (SHM) yang jadi jaminan.
“Dalam kesepakatan di Kejati Jateng tahun 2020, jelas bahwa apabila utang subrogasi lunas, maka sertifikat di kembalikan. Kami menunggu itikad baik dari pihak terkait,” ujarnya.