Purwokerto, serayunews.com
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Yon Daryono menjelaskan, pada saat mendaftar, PNS atau Kepala Sekolah atas nama Mulyanti itu sudah sesuai prosedur.
“Yang bersangkutan pada saat mendaftar juga sudah menandatangani menyanggupi kerja penuh waktu dan ada pemberitahuan ke atasannya. Dia juga sudah membuat surat pernyataan pada saat mendaftar, untuk melepaskan posisinya sebagai kepala sekolah maupun non aktif dari ASN hingga saat ini kondisinya, masih seperti itu,” kata dia, Selasa (1/11/2022).
Yon memastikan, tidak ada prosedur yang dilanggar dan Mulyanti juga lolos seleksi enam besar. Bahkan pada saat tes wawancara, dia berhasil lolos masuk tiga besar dan Mulyanti pun berhak mengikuti proses pelantikan.
“Kami mengikuti prosedural dan normatif. Kondisi di Patikraja dari enam orang itu yang dua orang tidak bisa lanjut karena satu perangkat desa, atas nama Abdul Kholik dan satu atas nama Dudiono yang juga ASN dan dia tidak berani membuat surat pernyataan cuti di luar tanggungan. Sementara Bu Mulyanti ini, bersedia,” ujarnya.
Terkait informasi Mulyanti mundur dari anggota Panwaslu Kecamatan, menurut Yon, pihaknya masih belum menerima surat resminya hingga Selasa (1/11/2022) pagi.
“Sampai hari ini kita belum menerima surat resminya, jadi belum bisa berkomentar apakah yang bersangkutan mundur atau tidak. Kecuali resmi ada berita acaranya, nanti kita sampaikan jajaran ke provinsi,” ujarnya.
Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri kata Yon, tetap harus sesuai prosedur dan mekanisme. Ketika mundur akan ada pergantian antar waktu dari kandidat yang ada di nomor urut 4 – 5- 6 cadangan.
“Kalau sanksi tidak ada, dia bisa digantikan antar waktu berhalangan tetap. Mengundurkan diri, meninggal dunia atau ketika dia kena kode etik, diberhentikan secara tidak hormat. Cuma harus ada argumentasi alasan apa mundur,” ujarnya.