Banjarnegara, Serayunews.com
Satlantas Polres Banjarnegara, bakal menindak tegas pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong.
Ketua CB Bambang Setiyono mengatakan, dia dan pengguna motor Honda CB yang tergabung dalam Komunitas CB Banjarnegara mendukung penerapan undang undang lalu lintas yang di dalamnya melarang penggunaan knalpot tidak standart tersebut.
“Kami sepakat dengan langkah penindakan yang dilakukan Polisi. Kami juga akan ikut menyosialisasikan pada anggota kami agar tidak menggunakan knalpot bobokan atau brong,” katanya.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong ini memang sudah banyak dikeluhkan oleh pengguna jalan lain, termasuk masyarakat umum. Adanya langkah polisi ini harus mendapat dukungan semua pihak, sehingga ada rasa saling menghormati bagi sesama pengguna jalan.
“Mari kita sama-sama menjaga dan menghormati sesama pengguna jalan, tertib berlalu lintas serta saling menghargai hak-hak sesama,” ujarnya.
Seperti diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, khususnya pasal 285 ayat 1 menyatakan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama sepeda motor, lampu rem, klakson yang tidak standar, pengukur kecepatan dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.