SERAYUNEWS – Polda Jawa Tengah menyebut, ada 11 personel yang di duga melakukan pelanggaran terkait tewasnya tahanan curanmor di Banyumas bernisial OK (26). Warga Baturraden tersebut, di duga meninggal karena di aniaya oleh tahanan lainnya.
Dari 11 personel tersebut, bahkan delapan anggota berpotensi di jerat dengan pasal pidana.
“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan Propam, ada 11 anggota yang di duga melakukan pelanggaran,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy kepada awak media, Minggu (16/7/2023).
Iqbal menambahkan, dari hasil pemeriksaan ada 3 anggota yang di duga melanggar disiplin profesi. Mereka, di anggap lalai dalam menjaga tahanan. Sedangkan pada sisi kode etik, jumlah polisi yang di duga melanggar aturan berkembang dari empat menjadi delapan anggota.
“Dari empat berkembang menjadi delapan anggota, mereka ini yang berpotensi pidana. Saat ini tengah di laksanakan penyidikan untuk proses pidana,” kata dia.
Proses hukum terhadap 10 tahanan yang menjadi penyebab tewasnya OK, kepolisian hingga saat ini masih menunggu keputusan kejaksaan.
Dalam perkara tersebut, Iqbal memastikan, Polda Jateng akan berupaya memprosesnya seadil-adilnya. Bahkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini.
“Polri akan transparan, besok (Senin) Bapak Kapolda akan menyampaikan terkait pengembangan kasus ini,” ujarnya.